ALAT DAN SISTEM PEMBAYARAN
ALAT DAN SISTEM PEMBAYARAN
SMA N 1 PAKEM
Jl. Kaliurang Km. 17,5
Pakembinangun, Pakem, Sleman
2015/2016
KATA PENGANTAR
Kami
panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan
rahmat dan hidayahnya, sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa
kami ucapakan terimakasih kepada:
1. Bu
Sutinah selaku guru bidang studi ekonomi.
2. Kepada
teman – teman yangsudah membantu.
3. Kepada
semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu yang telah membantu
dalam penyusunan laporan ini.
Kami menyadari bahwa di
dalam laporan ini masih terdapat banyak kekurangan.Oleh karena itu, kami selaku
penyusun mohon kritik dan saran dari semua pihak yang berkompeten.
Demikian yang dapat
penyusun sampaikan. Kurang dan lebihnya mohon maaf.
Pakem, 21
Februari 2016
Penyusun
I.
Sistem
Pembayaran
sistem yang mencakup
seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan
pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan
ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan
pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang
digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari
penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang
kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan
oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang
Undang Bank Indonesia.
B. Prinsip dasar
1. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.2. Efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi3. Kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.4. Kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
C. Jenis-jenis
1. Pembayaran tunaiPembayaran tunai atau yang biasa disebut dengan pembayaran cash, merupakan pembayaran atas harga barang atau jasa secara tunai, dimana pihak pembeli menyerahkan uang sebagai bukti pembayaran sebesar harga barang yang dibeli bersamaan dengan surat pesanan. Pembayaran tunai ini biasanya dilakukan dengan menggunakan uang tunai.2. Pembayaran non-tunaipembayaran non tunai adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara:· bayar dimuka yaitu pembayaran harga sebelum barang diterima atau sebelum barang ada.· Bayar dibelakang, yaitu pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah barang diterima.· COD (cash on delivery), dimana pembayaran dilakukan pada waktu barang diserahkan pada pembeli, dan ada pula yang pembayaran dilakukan pada waktu dokumen tiba.
D. Lembaga
Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.Dalam menjalankan mandat tersebut, BI mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa BI tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Komentar
Posting Komentar